Memiliki keahlian di bidang Pengadaan Barang dan Jasa yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Pengadaan yang dikeluarkan oleh LKPP dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi Pengadaan Nasional dan/atau Internasional di Bidang Pengadaan dan Supply Chain Management, atau
Memiliki keahlian dalam Pengadaan Barang dan Jasa, telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa dari lembaga pelatihan dan pendidikan atau institusi lain yang telah diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), baik sebagai pengajar atau peserta, telah berpengalaman kerja dan/atau masih bekerja langsung dan aktif dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa.
Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap secara online.